Mekanisme Seleksi Dekan

  1. Pembentukan Panitia SeleksiCalon Dekan (PSCD). PSCD terdiri atas sekurang-kurangnya 6 orang dan maksimal 12 orang, terdiri atas 1 (satu) orang anggota yang ditunjuk Rektor dan sisanya
    ditetapkan oleh SAF dengan disyaratkan 1 (satu) orang anggota dari luar UI.
  2. Proses penjaringan oleh PSCD. PSCD harus menginformasikan kepada publik di dalam maupun diluar kampus mengenai kesempatan untuk mengikuti seleksi calon dekan. PSCD harus dapat menjaring minimal 3 (tiga) orang bakal Calon dekan untuk mengikuti proses seleksi selanjutnya.
  3. Proses seleksi oleh PSCD. Setelah melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen administratif bakal calon, PSCD melakukan“asesmen” terhadap Bakal Calon berdasarkan kriteria yang telah Ditetapkan. Hasil asesmen setelah diberikan “scoring” kemudian diusulkan kepada Rektor sebagai 3 (tiga) Cadek terbaik.
  4. Seleksi oleh Rektor. Rektor mengundang masingmasing Cadek untuk melakukan pemaparan mengenai visi,misi, dan program kerja jika terpilih sebagai Dekan, selanjutnya Rektor melakukan “asesmen” (dan dapat dibantu oleh Tim Ahli jika diperlukan) dan secara prerogatif memutuskan
    Dekan Terpilih dari 3 Cadek yang diusulkan PSCD.(Disusun oleh: Ahmad Syafiq berdasarkan Keputusan
    MWAUI No. 02/SK/MWA-UI/2003;Keputusan Rektor UI No. 634/SK/R/UI/2003; dan wawancara dengan
    Wakil Rektor II UI,Darminto, SE, MBA tanggal20 November2003).